Puluhan Miliar Dana BOK Tulangbawang Barat Diduga di Korupsi

Puluhan Miliar Dana BOK Tulangbawang Barat Diduga di Korupsi
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Konsorsium Anti Korupsi (Komak) Lampung mensiyalir Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Tulangbawang Barat tahun anggaran 2021 dan 2022 jadi ajang korupsi.

Ketua Presedium Komak Lampung, Ichwan menyebutkan dana BOK Tulangbawang Barat diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak juknis) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Dalam lembar alokasi DAK nonfisik dari Kementerian Keuangan untuk kabupaten Tulangbawang Barat tahun 2021 pada kolom BOK tercatat Rp11. 655.336.000 dan BOK untuk Jaminan Persalinan sebesar Rp 1.208.857.000,” tutur Ichwan, Selasa (20/12/2022).

Sementara untuk alokasi tahun 2022, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 116/PMK.07/2022, tentang Perubahan Rincian DAK nonfisik Tahun Anggaran 2022, tertuju pada alokasi untuk Kabupaten Tulangbawang Barat dengan rincian yakni, BOK untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp1.603.528.000, BOK untuk Puskesmas sebesar Rp10.162.662.000, BOK untuk kegiatan Stunting sebesar Rp316.196.000 dan BOK Jaminan Persalinan Rp186.331.000.

"Berdasarkan informasi di beberapa Puskesmas dan jaringanya seperti Posyandu, Pustu, bidan desa dan unit-unit kesehatan masyarakat lainya di Tulangbawang Barat diakui tidak ada kegiatan atau program apapun dibiayai dari dana BOK," terang Ichwan.

Bahkan menurutnya, semua kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat dibiayai dana tiyuh (dana desa).

"Semua kader kesehatan di beberapa Posyandu mengaku selama ini hanya mendapat honor uang transport dari dana tiyuh. Selain itu tidak ada," papar Ichwan.

Dia melanjutkan, jika mengacu pada Permenkes No. 2 tahun 2022 tentang Juklak Juknis penggunaan dana BOK, ia menduga kuat adanya penyimpangan anggaran.

"Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6 Permenkes tersebut yaitu BOK Puskesmas diarahkan untuk mendukung operasional Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) primer," ujarnya.

Selanjutnya, dalam Permenkes juga menyebutkan bahwa bentuk kegiatan BOK Puskesmas meliputi upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi, upaya perbaikan gizi masyarakat, upaya gerakan masyarakat hidup sehat, upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit, sanitasi total berbasis masyarakat desa/kelurahan prioritas, dukungan operasional UKM tim Nusantara Sehat, penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja, akselerasi program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga, fungsi manajemen Puskesmas (p1, p2, p3), upaya kesehatan lanjut usia dan upaya pencegahan pengendalian COVID-19.

Tim Nusantara Sehat sendiri terdiri dari dokter, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, dan tenaga kefarmasian yang berusia di bawah 30 tahun.

"Modus penyimpanganya diduga dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan yang terindikasi fiktif, manipulatif dan dirakayasa dibuat seolah-olah ada," tandas dia.

Komak, kata Ichwan, berencana melanjutkan temuan dugaan penyimpangan tersebut secara resmi kepada pihak institusi hukum.