PT New Kalbar Prossesor Kalah Gugatan di Pengadilan

PONTIANAK – Pengadilan Negri (PN) Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, memenangkan gugatan lima karyawan PT Karet New Kalbar Prossesor Kubu Raya yang dipecat sepihak oleh perusahaan itu.
Majelis Hakim memerintahkan PT Karet New Kalbar Prossesor untuk membayar gaji atau pesangon sebagian dari tuntutan terhadap ke kelima sesuai aturan kerja.
Roni M Panjaitan, kuasa hukum kelima karyawan menjelas kan, aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu,” kata Roni usia sidang, Kamis (26/08).
Lanjut Roni, dirinya selaku ketua DPD Serikat Buruh Kalimantan Barat punya kewajiban untuk membelah buruh sampai proses ke PHI, “Nah ini salah satu proses yang kita jalani karena gugatan kita terhadap perusahaan PT Karet News Kalbar Prossesor mengenai PHK sepihak atas saudara Iput Davidson dan Samsudin itu hari ini sudah diputus dengang amar gugatan kita yang dikabulkan sebagian, jadi pesangon dan komponen-komponen yang menjadi hak buruh tidak hilang,” lanjut Roni.
Dia berharap kedepannya 14 hari keputusan bisa dieksekusi dan mereka (karyawan) bisa menerima apa yang menjadi haknya.