PT Citra Baru Steel Punya Limbah, Warga Jadi Tumbal

PT Citra Baru Steel Punya Limbah, Warga Jadi Tumbal
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi. (Foto: Istimewa)

 

SERANG – PT Citra Baru Steel (CBS) terindikasi melakukan pembiaran terhadap warga memanfaatkan limbah berbahaya, berbau dan beracun (B3) kategori slag steel yang dihasilkan perusahaan tersebut.

Padahal, pihak ketiga yang boleh memanfaatkan limbah tersebut harus memiliki izin pengelolaan dan pemanfaatan. Tumpukan limbah B3 itu sendiri berada di Kampung Tegal Kalong, Kecamatan Kibin, Serang, Banten.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi mengatakan, masyarakat (pihak ketiga) memanfaatkan limbah tersebut dengan alasan untuk dijadikan bahan urugan.

“Siapapun yang akan memanfaatkan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan. Kalau masyarakat kan tidak punya izin, kenapa dibiarkan (perusahaan)?” kata dia, Senin (05/10).

Karena, imbuh Sri, limbah slag steel sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 yang mengamanatkan, bahwa limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3,” jelasnya.

Budi meminta PT CBS dan perusahaan lainnya segera mengurus izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Budi juga menjelaskan, perusahaan seharusnya mengelola limbah atau melakukan kerja sama dalam pengelolaan pemanfaatan limbah B3.

“Berdasarkan Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, pasal 103 disebutkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” terang Budi.

Dia mengungkapkan, DLH sudah dua kali memberi teguran tertulis ke PT CBS  untuk segera  mengurus izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3.

“Kalau masih tidak mau mengikuti peraturan yang berlaku, akan kita tindak,” pungkasnya.