Proyek Jalan Panaragan-Bandardewa Diperpanjang 14 Hari

TULANGBAWANG BARAT - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memperpanjang kontrak kerja PT Saraswati Cipta Talenta (SCT) selama 14 hari dalam pengerjaan proyek Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana (RRPB) di Tiyuh (Desa) Panaragan-Bandardewa, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, Lampung.
“Pengerjaan proyek RRPB sudah habis Kontrak. Tanda tangan kontrak kerjasama dengan pihak rekanan terhitung sejak 14 Agustus lalu, sementara Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) terhitung pada 18 Agustus untuk 120 Hari Kalender,” ungkap PPK Sutikno, saat dijumpai monologis.id di sekretarian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tulangbawang Barat, Selasa (15/12).
Sutikno menyampaikan, pihaknya telah melakukan cek lokasi bersama tim dan konsultan dari CV Rajakta.
“Dari hasil penilaian dan perhitungan tadi, maka pengerjaan itu baru selesai 85 Persen," kata Sutikno.
Karena itu, pihaknya telah memutuskan untuk memberikan perpanjangan selama 14 hari, dan SPMT nya mulai besok diberikan kepada rekanan, sampai batas waktu maksimal pada 29 Desember 2020.
"Dalam perpanjangan itu mereka (PT SCT) dikenakan denda dengan perhitungan sisa persentase 15 Persen pengerjaan x 1:1000 per hari, yang artinya asumsi kisaran denda sebesar Rp960.000 per harinya," jelasnya.
Lanjut dia, jika nanti dalam perpanjangan itu mereka masih tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu perpanjangan, maka tentu mereka akan dikenakan sanksi.
"Yang jelas, jika terjadi wanprestasi tersebut maka pemerintah hanya akan membayar sesuai persentase atau perhitungan pekerjaan yang sudah dilakukan, kemudian dipotong lagi dengan denda per hari selama perpanjangan," paparnya.
Sementara itu, berdasar pantauan monologis.id dilapangan, pengerjaan pemasangan lantai dasar rigid beton sepanjang 100 M, itu kurang dari 10 centimeter (cm), hanya berkisar 5 cm.
"Kalo ini sekitar 6-7 cm, soal perbedaan saya tidak tahu, karena saya hanya selaku kepala tukang saja," ujar Herman, pekerja proyek.