Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Ketua Umum PWI: Jangan Rendahkan Profesi Wartawan

PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea mengklarifikasi pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf jika dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Ketua Umum PWI: Jangan Rendahkan Profesi Wartawan
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir | Foto: Istimewa

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata Akhmad Munir dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Munir menegaskan PWI tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, menurutnya, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," ujarnya.

PWI menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi diharapkan saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Munir.

PWI juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

Selain itu, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.