PRIMA Desak KPK Periksa Haji Isam

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Alif Kamal, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa konglomerat asal Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Bos PT Jhonlin Baratama itu disebut-sebut melakukan upaya suap terhadap pejabat pajak senilai 40 miliar rupiah.
“Menurut mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yulmanizar, tindakan suap itu dilakukan dalam rangka pengkondisian nilai wajib pajak perusahaan,” kata Alif Kamal, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Menurut Alif, kesaksian dari mantan tim pemeriksa pajak DJP tersebut sudah memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai landasan pemeriksaan kepada Haji Isam.
“Seharusnya tidak butuh waktu lama bagi KPK untuk memanggil dan memeriksa Haji Isam dengan kesaksian itu,” ungkap Alif
Alif menyebut, banyak sekali kasus-kasus besar yang saat ini masih mengendap di lembaga antirasuah itu. Padahal, seharusnya kasus tersebut sudah bisa masuk dalam tahap penyelidikan.
Salah satu diantaranya adalah kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat dalam bisnis tes PCR.
“Kasus-kasus besar di depan mata dan terang benderang untuk diusut harusnya sudah dalam tahap penyelidikan KPK, misalnya seperti kasus dugaan bisnis PCR yang PRIMA laporkan,” ungkapnya.