Polsek Kairatu SBB Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Polsek Kairatu SBB Tangkap Dua Pelaku Curanmor
Foto: M Fitrahh Suneth/monologis.id

SERAM BAGIAN BARAT  - Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, AKBP Bayu Tarida Butar Butar memimpin konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polsek Kairatu.

Bayu menyampaikan, pengukapan kasus tersebut hasil kerja sama Polsek Kairatu dan Reskrim Polres SBB.

“Pelaku berhasil mencuri empat unit sepeda motor. Empat bulan yang lalu pelaku mencuri 2 dua sepeda motor di Desa Waimital dan pada Mei 2021 pelaku mencuri 1 unit sepeda motor di Dusun Aer Buaya Desa Kairatu,” ungkap Bayu, Jumat (18/06).

Motor yang di curi di Desa Waimital yakni Yamaha NMAX, dan pelaku kembali menjual motor itu dengan harga berkisar Rp4 jutaan.

“Sedangkan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter 150 dicuri di Aer Buaya Desa Kairatu dijual dengan harga Rp1,5 juta," kata Bayu.

Dijelaskan Bayu, terungkapnya kasus tersebut bermula saat pelaku menjual Yamaha NMAX ke seseorang di Kota Piru dengan modus motor tidak memiliki kelengkapan surat dengan alasan motor tersebut dibeli di Jakarta.

“Penjualan tersebut bertepatan dengan hilangnya Yamaha NMX warna merah di Aer Buaya. Polsek setempat langsung lakukan pengembangan dan pelaku diringkus di rumahnya di Desa Kamarian,” ungkap Bayu.

“Pelaku diamankan pada Minggu 30 Mei 2021 lalu. Ada dua pelaku yakni Wempy Sahitapy alias Wempi dan Melianus Tomatala alias Kelvin," kata Bayu.

Sebelum menjual sepeda motor curian itu, lanjut Bayu, pelaku Wempy mengganti warna motor yang semula berwarna merah dan abu-abu menjadi warna hitam, serta plat nomor pun ikut diganti oleh kedua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku telah melanggar pasal 363  ayat (1) ke 4 dengan ancaman hukum penjara 7 tahun," pungkas Bayu.