Polres Tanggamus Gelar Penyuluhan Hukum

Polres Tanggamus Gelar Penyuluhan Hukum
Polres Tanggamus melalui Subbag Hukum Bag Sumda menggelar Penyuluhan Hukum

TANGGAMUS - Sub Bagian Hukum Bagian Sumber Daya (Subbag Hukum Bag Sumda) Polres Tanggamus, Provinsi Lampung menggelar penyuluhan hukum menindak lanjuti  5 surat telegram Kapolri terkait permasalahan penanganan COVID-19.

Penyuluhan digelar dua sesi, Rabu, 22 April 2020 dan tutup pada hari ini, Kamis, 23 April 2020 guna mengurangi pengumpulan personel.

Hari pertama, penyuluhan itu dihadiri para Kasat dan Kasi serta personel Polres Tanggamus sebanyak 40 orang. Lalu sesi hari kedua dihadiri oleh para Kapolsek dan personel Polsek jajaran juga sebanyak 40 orang.

Dua sesi kegiatan penyuluhan hukum itu, dibuka oleh Wakapolres Tanggamus Kompol MN. Yuliansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Maksud penyuluhan hukum ini guna mempedomani arahan Kapolri terkait permasalahan penanganan COVID-19. Lalu mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran/kejahatan dimasyarakat selama masa COVID-19.

"Sehingga kedepannya, dapat menentukan langkah-langkah yang diambil Polri untuk menindak pelanggaran/kejahatan selama masa COVID-19," jelasnya.

Wakapolres menegaskan, bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan, pihaknya terlebih melakukan protokol pencegahan COVID-19 dengan cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan penataan jaga jarak kursi peserta.

"Tentunya, selama persiapan pelaksanaan. Terlebih dahulu, kami laksanakan SOP pencegahan COVID-19, dari cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan jaga jarak antar peserta," tegasnya. (*)