Polres Pringsewu Tindak 814 Pelanggar Selama Operasi Patuh 2020

Polres Pringsewu Tindak 814 Pelanggar Selama Operasi Patuh 2020
Aziz Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU -  Pada Operasi Patuh Krakatau 2020 yang berlangsung 23 Juli-5 Agustus 2020, Polres Pringsewu, Lampung menindak sebanyak 814 pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kita beri penindakan secara teguran," kata Kasat lantas Iptu Martoyo mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri,  Jumat (07/08).

Selama operasi, Polres Pringsewu juga mencatat satu kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Lintas Barat Ganjaranm Kecamatan Pagelaran yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan kerugian materil sebesar Rp30 juta.

Selain itu, pihak Polres juga melaksanakan pendidikan masyarakat (Dikmas) Lantas, penyuluhan, pengaturan, pengawalan dan patroli.

"Penyuluhan dilaksanakan melalui media cetak, elektronik dan media sosial serta secara langsung sebanyak 347 kali. Lalu pembagian leaflet dan sejenisnya sebanyak 1.384 kali. Lalu pengaturan sebanyak 949 kali, penjagaan 108 kali, pengawalan 3 kali dan 423 patroli," lanjutnya.

Martoyo berharap dengan berakhirnya operasi patuh Krakatau 2020, masyarakat dapat lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas dan juga agar lebih meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas, baik saat ada petugas maupun tidak adanya petuga, selain itu mari kita sama-sama patuhi protokol kesehatan demi kemanan kita sendiri agar tidak terpapar dari  wabah virus COVID-19," pungkasnya.