Polres Pringsewu Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu

Polres Pringsewu Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu
Foto: Azis Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU - Dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dibekuk jajaran sat narkoba Polres Pringsewu dari dua lokasi terpisah pada Selasa (22/09).

Kedua pelaku AO (36) dibekuk saat sedang berada di obyek wisata Talang Pajaresuk sedangkan AAY (27) warga Pringsewu Selatan diringkus di Pringsewu Selatan.

Dari keduanya Polisi mengamankan barang bukti sabu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan dari pelaku AO mendapatkan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi 0,60 gram sabu yang disimpan dalam sebuah tas warna hitam.

“Saat di interogasi AO mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari AAY seharga Rp150 ribu, dan pelaku sudah 4 kali membeli dari pelaku AAY,” kata Dedi, Kamis (24/09).

Dari informasi yang didapat dari AO, Polisi lalu menangkap AAY. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 1 buah pipa pirek bekas pakai dan 2 unit HP," terang Dedi.

Dihadapan petugas pelaku AAY mengaku barang haram yang telah dijualnya kepada AO didapatnya dari seseorang berinisial IN yang saat ini sedang dalam pengejaran.

"Selain dijual terhadap AO, sebagian sabu telah habis di pakai sendiri oleh AAY," lanjut Dedi

Setelah dilakukan tes urin, hasilnya keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.

“Kedua pelaku kami amankan ke Mako Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut,” kata Dedi.

Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.