Polres Metro Bekasi Luncurkan Mobil Timsus Penindak Pelanggar Prokes COVID-19

BEKASI – Polres Metro Bekasi meluncurkan mobil tim khusus (timsus) penindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di lapangan promoter Polres setempat, Senin (21/09).
“Saat ini peningkatan kasus COVID-19 terus terjadi, oleh karena itu semua stake holder harus bekerja dengan baik, tidak hanya aparatur keamanan namun semua unsur harus terlibat menangani pandemi ini,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
Menurut Hendra, pasien COVID-19 sampai saat ini mencapai 80.000 orang, penanganan kasus COVID-19 sebenarnya mudah namun yang sulit yaitu mendisiplinkan kebiasaan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
“Hari ini kita melaunching gerakan penindakan terhadap prokes COVID-19, bagi individu yang tidak menaati akan ada sanksi administrasi dan sanksi pidana,” ujar Hendra.
“Saat ini kita menggunakan Peraturan Bupati dalam penegakan bagi pelanggar COVID-19, bagi individu tersebut akan ada sanksi denda, dan sanksi sosial yang dimaksudkan untuk memberi efek jera dan mengingatkan bahwa peningkatan kasus COVID-19 sudah sangat rawan,” tambahnya.
Hendra berharap kepada semua personel pada saat memberi tindakan hindari sikap arogan, kedepankan sikap humanis. Untuk sasaran klaster rumah tangga saat ini no 1, diikuti dengan klaster kantor, klaster pasar dan Industri serta klaster Ibadah.
“Untuk Kabupaten Bekasi kita bagi menjadi beberapa sektor, yaitu sektor Industri, sektor Pariwisata, sektor Pemukiman dan sektor kegiatan masyarakat. Untuk cara bertindak ada tiga, yaitu situasioner kemudian mobile, untuk pelaporan menggunakan aplikasi. Untuk itu, saya meminta untuk Sat Binmas agar meworo-woro kembali Bhabinkamtibmas nya untuk mendatangi tempat ibadah untuk melakukan sosialisasi 3M,” kata Hendra.