Polres Lebak Bekuk Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi

LEBAK - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berhasil membekuk komplotan pembobol spesialis Minimarket lintas provinsi.
Dua dari lima pelaku yang dibekuk Polisi yakni DS (39), dan DR (48), bersama rekan-rekannya yang masih buron, sudah berkali-kali melakukan aksinya di beberapa daerah di Indonesia seperti di Blora, Pati, Pekalongan, Bogor, Karawang, Bekasi.
“Terakhir para pelaku melakukan aksinya di Alfamart Kp. Sumur Picung, Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Lebak, Banten pada Rabu (22/09) dini hari,” ungkap Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono dalam Press Conferenya di Mapolres Lebak, Banten, Senin (27/09).
Indik mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya komplotan tersebut menggunakan senjata api (senpi).
"Dua pelaku DS dan DR warga Bogor. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron, identitasnya sudah kita ketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO)," ungkap Indik.
Dia menjelaskan, di Lebak aksi komplotan tersebut diketahui oleh warga dan dilakukan pengepungan.
“Namun karena para pelaku membawa senjata api dan menembakkan ke arah atas sebanyak sekali, para pelaku berhasil kabur," katanya
Berdasarkan rekaman CCTV, lanjut Indik, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku DS dan DR berikut barang bukti.
"Para pelaku ini mengincar brangkas dan rokok yang ada di Minimarket," tutur Indik
Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo pasal 53 KUHP Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 mengubah STBL 1948 Nomor 17 dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 ancaman 20 tahun penjara.