Polres Lampung Utara dan BNN Waykanan Amankan Dua Penyalahguna Narkotika
LAMPUNG UTARA - Kerjasama Polres Lampung Utara bersama jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Waykanan akhirnya berbuah manis. Pasalnya dua instansi tersebut berhasil meringkus dua terduga penyalahguna narkotika jenis Sinte dengan barang bukti seberat 4,54 gram.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, terduga penyalahguna narkoba itu diamankan pada Sabtu (24/02) kemarin sekira pukul 15.30 WIB di samping Rumah Sakit Muhammad Yusuf, Desa Kalibalangan, Abung Selatan.
Pelaku pertama yang berhasil diamankan berinisial IS (20), warga Dusun Tepuk Leban, Desa Kalibalangan, Abung Selatan. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mendapati barang bukti Narkotika jenis Sinte dengan berat sekitar 4,54 gram.
“Barang bukti lainnya yakni satu bungkusan berisi tembakau warna coklat. Diduga kuat merupakan Narkotika jenis Sinte. Dari penangkapan itu, turut diamankan satu buah plastik warna hitam, dan satu buah celana jeans warna biru. Pelaku berikut barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres,” kata Aris, Minggu (25/04).
Tak cukup sampai disitu, Aris pun menambahkan, pihaknya bersama personel BNN Waykanan kemudian kembali melakukan pengembangan. Alhasil satu terduga pelaku lainnya berhasil diamankan. Pelaku kedua berinisial SR (22). Yang bersangkutan merupakan warga Kampung Doyong, Desa Gembor, Kecamatan Priuk, Kota Tanggerang, Provinsi Banten
"Dia tinggal di Dusun Kodoronyok, Bukitkemuning. Kita amankan tepat di depan kantor JNE yang berada di jalan Sumberjaya, Kelurahan Bukitkemuning," imbuhnya.
Guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara.
“Pasal yang akan ditetapkan kepada keduanya yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.