Polres Lampung Utara Amankan Penyalahguna Narkoba

Polres Lampung Utara Amankan Penyalahguna Narkoba
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara kembali mengamankan satu penyalahguna Narkoba. Pemuda berinisial N (36), warga Kapten Dulhak, Kotaalam, Kotabumi Selatan itu ditangkap dikediamannya pada Senin (01/03) sore kemarin sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono menerangkan, saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan jenis narkotika golongan satu.

"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 50 paket plastik yang diduga sabu seberat 11,70 gram. 1 buah pil ekstasi berwarna pink, 3 kotak kaleng permen bermerk mentos, 1 buah lakban serta 2 lembar timah rokok," terangnya, Selasa (02/03).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan terhadap N sendiri bermula hasil dari pengembangan terhadap pelaku lain yang lebih dahulu diamankan. Dari informasi yang diterima, tim Opsnal Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti dimaksud.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku berikut barang bukti telah berada di Mapolres Lampung Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Akibat ulahnya, kini yang bersangkutan terancam di jerat dengan pasal114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.