Polres Lampung Selatan Sosialisasikan Prinsip dan Standar HAM Penindakan oleh Aggota Polri

LAMPUNG SELATAN - Polres
Lampung Selatan menggelar sosialiasi Perkap no 1 tahun 2009 tentang penggunaan
kekuatan dalam tindakan Kepolisian dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang
Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian.
Sosialisasi berlangsung di aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat,
(21/10/2022).
Waka Polres Lampung Selatan Kompol Sukamso menyampaikan, dalam
pelaksanaan tugas dilapangan anggota Polri sering dihadapkan pada situasi dan
kondisi pada permasalahan yang besar sehingga diperlukan tindakan kepolisian
yang tidak bertentangan dengan aturan hukum dan tetap menjunjung tinggi HAM.
“Perlu dipahami bahwa dalam melakukan tindakan kepolisian,
anggota polri harus menjaga hak asasi manusia,
sehingga sangat penting disosialisasikan kepada anggota Polres Lampung
Selatan dan jajaran Polsek agar dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam
melaksanakan tugas-tugas di lapangan,†tegasnya mewakili mewakili Kapolres AKBP
Edwin.
Pemateri dalam sosialisasi tersebut yakni Kasikum Polres
Lampung Selatan Iptu Aidil Herafly dan diikuti Kasat Samapta, Kasi Propam, para
Perwira, Kanit Samapta dan Kanit Reskrim dilingkungan Polres Lampung Selatan
dan jajaran.