Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkoba

LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama September 2021.
Pemusnahan berlangsung di lapangan Mapolres, Kamis (04/11) disaksikan Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian dan unsur Forkopimda lainnya.
“Barang bukti narkoba disita dari empat orang tersangka yakni sabu seberat 97,2 gram dari tersangka F dan I, Ganja 22.993,72 gram dari tersangka Suardi, dan ekstasi 200 butir,” ungkap Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan.
Kapolres juga menyampaikan ada 6 orang yang akan di rehabilitasi di Balai Sosial Insaf Medan, "Enam orang yang kita hantarkan ke balai sosial insaf medan untuk dilakukan rehab atas permintaan keluarga, mereka ini semua adalah korban dari penyalahgunaan narkoba, dari itu total 91 orang yang sudah kita rehab," ucap Deni.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk menjauhi narkoba, karena sangat merugikan dan merusak masa depan.
Sementara, Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian mengapresiasi kinerja Polres dalam menindak pelaku Narkoba. "Semoga narkoba di Labuhanbatu dapat diberantas sampai bersih" ucap Yusuf.