Politisi PDI Perjuangan Tanggapi PK Yutuber yang Diregistrasi MA

Politisi PDI Perjuangan Tanggapi PK Yutuber yang Diregistrasi MA
Watoni Nurdin (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG - Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Nurdin angkat bicara terkait, Mahkamah Agung (MA) yang meregistrasi peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).

Politisi senior PDI Perjuangan ini menyebutkan, diterimanya PK yang diajukan pasangan yutuber atas Putusan MA pada 22 Januari 2021, Nomor 1P/PAP/2021, dia memandang pengadilan tidak dapat menolak permohonan pemohon.

"Pengadilan tidak dapat menolak permohonan pemohon," kata Watoni Noerdin, Senin (15/02).

Meski demikian, menurutnya MA harus tegas dalam mengambil keputusan. PK tersebut harus dilampirkan novum (bukti baru) yang jelas, bukannya sebagai mengkritisi putusan belaka.

"Tapi MA harus tegas dalam mengambil sikap. Karena novum nya apa, hanya mengkritisi putusan ini sudah salah kaprah. Apalagi dalam perkara pilkada tidak di kenal dengan PK," kata dia.

Sebelumnya kuasa hukum Kuasa hukum Yusuf-Tulus, Ahmad Handoko menyebutkan berkas permohonan PK dengan Nomor: 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 itu perihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan peninjauan kembali sengketa pelanggaran administrasi pemilihan (PAP), diterima pada 8 Februari 2021.