Polisi Ungkap Kebun Ganja Rumahan Hidroponik di Brebes

Polisi Ungkap Kebun Ganja Rumahan Hidroponik di Brebes
Foto: Istimewa

JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kebun ganja rumahan hidroponik di Brebes Jawa Tengah.

Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka yakni TM (39), HF (30), SY(36) dan UH (39) selaku produsen.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan keberhasilan pihaknya membongkar kebon ganja hidroponik tersebut berawal dari penangkapan tersangka TM (39). Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 paket ganja dengan berat brutto 3,8 gram dari pengakuan tersangka TM barang tersebut diperoleh dari HF

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku HF pihaknya mendapatkan cukup banyak BB 38 gram, HF berperan sebagai kurir," ujar Ady.

Ady menjelaskan, tak berhenti sampai disitu kemudian tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SY dan menemukan kebon ganja yang ditanam melalui sistem hidroponik di lantai dua sebuah rumah di daerah Brebes.

Dari hasil ungkap tersebut pihaknya menemukan 300 pot tanaman ganja namun yang berhasil tumbuh pohon ganja hanya berjumlah 200 Pot Tanaman

“Selain itu kami menemukan barang bukti  alat penyemprot pupuk dan peralatan tanam. Kita juga berhasil tangkap produsen atau pemberi perintah yang nanam ganja," ujar Ady.

Yang unik dalam pengungkapan kebon ganja Hidroponik tersebut pelaku tidak memiliki motif ekonomi artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi.

“Sebelum pelaku berhasil menanam di daerah Brebes Jawa Tengah, pelaku sempat mencoba menanam di daerah Majalengka namun tidak berhasil tumbuh,” kata Ady.

Dari hasil pengungkapan kebon ganja rumahan hidroponik tersebut berusia tanaman ganja berkisar 2 - 3 bulan dan belum sempat di panen oleh pemiliknya,  namun keburu tertangkap oleh petugas

"1 pot ganja menghasilkan 200 gram, jadi semua total 40 kg dari 200 pot tanaman ganja " ucapnya.

Lebih jauh ady menjelaskan dari pengakuan SY diberikan modal oleh UH dengan sejumlah uang sebesar 550 ribu dan jika berhasil panen maka akan dikasi upah 100 ribu satu pot.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya penyidik membagi dalam 2 berkas yaitu sebagai penyalahgunaan akan dikenakan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkan terhadap sdr HF, SY dan UH dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.