Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Waduk Kedungombo

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Waduk Kedungombo
Foto: Andi Saputra/ monologis.id

BOYOLALI - Polisi telah menetapkan pemilik kapal dan nahkoda sebagai tersangka kasus perahu terbalik yang menewaskan sembilan orang di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah GTS (13) yang merupakan nakhoda dan Kardiyono (52) sebagai pemilik kapal. Keduanya merupakan warga Dukuh Bulu, desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali.

"Penetapan ini dilakukan setelah memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara," ujarnya kepada Media, Selasa (18/05).

Menurutnya, bahwa perahu yang ditumpangi tersebut over kapasitas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru keterangan dari korban penumpang yang selamat tidak ada yang melakukan selfi/swafoto, penumpang di bagian depan berdiri karena panik air mulai masuk ke dalam perahu.

Dia menuturkan, telah memeriksa 15 orang saksi. Para saksi ini berasal dari kedua tersangka, pengurus karang taruna, sejumlah perangkat desa dan korban selamat. saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan.

Dia menambahkan, dalam perkara ini GTS masih berstatus anak di bawah umur. untuk penanganan perkaranya harus didampingi penasehat hukum dan Badan Pemasyarakatan (Bapas).

 "Sejumlah barang berhasil disita sebagai bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan fiberglass ukuran panjang 6,1 meter, lebar 1,8 meter dan tinggi lambung 0,6 meter dengan mesin perahu merek Yamaha Enduro 25 PK, empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu, dan kerudung warga cokelat," pungkasnya.