Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Aborsi

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Aborsi
Foto: Istimewa

BLITAR – Polisi menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus aborsi yang dialami oleh anak dibawah umur yang sempat viral medio September 2020 lalu di Blitar, Jawa Timur.

Tiga orang itu masing-masing adalah tersangka utama berinisial AT (52), warga Sutojayan, Blitar yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Blitar.

Tersangka kedua adalah ANDS (36) warga Kesamben, yang disangka membantu praktik pengguguran kandungan tersebut. Sementara tersangka ketiga pelaku yang menggugurkan kandungannya.

Kasus aborsi tersebut terkuak setelah pelajar itu mengalami masalah pascapengguguran.

“Pelaku merupakan korban pencabulan bapak angkatnya, AG (56), yang merupakan oknum pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar yang saat ini juga sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (17/12).

Dia mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari kasus pencabulan yang menjerat AG.

“Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, satu pelaku utama dan satu pelaku kedua yang peranya membantu turut serta dan dia yang mencari pelangan dan di kasih ke pelaku utama,” terang Ahmad Fanani.

Dia menjelaskan, pelaku kedua merupakan orang yang menujukkan lokasi.

Dalam kasus ini penyidik mengamankan barang bukti alat medis berupa satu spekulum, emapat klem arteri, satu senter berwarna merah dan tiga obat yang digunakan untuk aborsi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 194 jo pasal 75 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.