Polisi Tangkap Empat Pemakai Sabu di Kalianda Lampung Selatan

Polisi Tangkap Empat Pemakai Sabu di Kalianda Lampung Selatan
Foto: Istimewa

 LAMPUNG SELATAN – Polisi menangkap empat pemakai narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Mereka adalah BE (40) dan MU (25), warga Desa Kedaton, serta MH (35) dan HE (33), warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, penangkapan para tersangka berawl dari laporan masyarakat.

"Awalnya petugas menangkap BE di Desa Kedaton, pada Jumat (20/5/2022) siang. Dari hasil pengembangan, beberapa menit kemudian  dilakukan penangkapan terhadap MU desa yang sama," kata Kapolres, Minggu (22/5/2022).

Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung terus melakukan pengembangan hingga menangkap MH dan HE di di Desa Tajimalela.

"Dalam penggrebekan berhasil mengamankan barang bukti satu klip sabu, seperangkat alat hisap, serta timbangan digital," ujarnya.

Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut akan dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 1999 tentang penyalagunaan Narkotika.