Polisi Tangkap Bandar Sabu Pesawaran

PESAWARAN -  Polres Pesawaran meringkus HAD (41) terduga bandar sabu di wilayah itu. Warga Desa Sukajaya, Waykhilau itu ditangkap di kedimanannya pada Kamis (08/10).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, dari hasil penangkapan dan peggeledahan di kamar tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 24, 64 gram.

“Pelaku merupakan bandar sabu yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di Pesawaran,” ungkap Vero, Jumat (09/10).

Selanjutanya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  Tersangka akan dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2).