Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pencurian Getah Karet PTPN VII

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pencurian Getah Karet PTPN VII
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Polsek Tanjungbintang berhasil meringkus dua orang tersangka dalam Kasus kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penggelapan getah karet di PTPN VII Way Galih, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kedua tersangka baru tak lain adalah pegawai PTPN VII Way Galih. Keduanya yakni, Heriyanto (36) dan Muklis Adi Putra (24) warga Desa Sindangsari, Tanjungbintang.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil pengembangan Polsek Tanjungbintang. Mereka diringkus dikediamannya masing-masing pada Minggu (11/04).

Mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz menjelaskan, penangkapan kedua tersangka baru tersebut berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan dua pelaku lain yang membawa 1,5 ton getah karet curian.

"Sebelumnya, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang telah mengamankan dua pelaku, yakni Mega Hari (27) dan Niko Hermawan (22). Mereka ditangkap lantaran kedapatan melakukan aksi curat dan penggelapan 1,5 ton getah karet dari PTPN VII Way Galih. Setelah diintrogasi, mereka mengaku bahwa mendapatkan getah karet tersebut dari Heriyanto dan Muklis, karyawan PTPN VII," Jelasnya, Senin (12/04).

Talen juga menerangkan, kedua pelaku Heryanto dan Muklis mendapatkan getah karet itu dari  hasil penderesan setiap hari yang dikumpulkan di pinggir kali dekat perkebunan PTPN VII.

"Setiap seminggu sekali, setelah getah karet terkumpul, sebagian diserahkan ke PTPN dan sebagian lagi dijual kepada Mega Hari. Kejadian ini sudah berjalan sebanyak 6 kali," terusnya.

Dalam kasus ini, kedua pelaku Heriyanto dan Muklis dijerat dengan pasal 374  KUHPidana tentang penggelapan.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.