Polisi Ringkus Komplotan Pembobol Brangkas Minimarket di Jawa Tengah

Polisi Ringkus Komplotan Pembobol Brangkas Minimarket di Jawa Tengah
Foto: Andi Saputra/monologis.id

SEMARANG - Polisi berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pembobol brangkas minimarket. Aksi pelaku kejahatan yang dikenal dengan sebutankomplotan Alas Roban Jawa Tengah (Jateng) ini cukup lama, yakni sejak Januari hingga September 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani mengatakan tiga pelaku tersebut yaitu HS (27) warga Secang, Magelang, SD alias G (35) Warga Rayan Pagar Gunung, Ngablak, Magelang dan BS (33) warga Jetis, Banyuputih, Kabupaten Batang. Sementara itu Satu orang masih buron inisial S Warga Batang.

"Dalam aksinya mereka berhasil menggasak 13 brangkas dengan lokasi berbeda dan total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp612 juta," ujarnya kepada Media di Loby Kantor Dirkrimum Polda Jateng, Jumat (24/09).

Menurutnya, komplotan ini tinggal satu kampung di Batang dan mereka para residivis yang telah beraksi selama sembilan bulan di 13 lokasi berbeda.

Dia menuturkan, para pelaku juga memiliki kriteria sasaran khusus dalam menyasar minimarket yakni minimarket jenis reguler yang ketika malam tutup.

Mereka beraksi mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00 pagi dan juga tak langsung membobol brangkas.

"Jadi brangkas tersebut dibawa pulang dulu ke Batang, selepas itu membongkarnya di rumah satu orang pelaku. Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi dan hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Dia menambahkan, barang bukti yang dikumpulkan kepolisian berupa satu buah linggis, mobil Toyota Avanza hitam pelat B1130FIK serta satu buah brangkas.

"Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," Pungkasnya.