Polisi Ringkus 4 Pelaku Pencurian Tiang Telkom di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN - Empat pelaku kawanan pencurian tiang telkom yang kerap beraksi di Kecamatan Kalianda dan Sidomulyo, diringkus Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Lampung.
Keempat pelaku masing-masing, Candri (34) warga Kelurahan Kalibalok dan Masdani (38) warga Garuntang, Sukaraja, Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung serta Ansori (37) dan Rudiono (40) warga Jatimulyo, Jatiagung, Lampung Selatan.
Keempat pelaku diringkus saat akan beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tarahan Katibung, Lampung Selatan, pada Minggu (04/10) sekira pukul 02.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Try Maradona mengungkapkan, sebelumnya pelaku juga telah melakukan tindakan pencurian tiang Telkom di sepanjang Jainsum Kalianda hingga Sidomulyo, pada 20 september lalu.
"Modus pelaku yakni dengan mengenakan pakaian berwarna merah dan bertuliskan Telkomsel, seolah menyamar sebagai petugas perusahaan," ungkap Kasat Reskrim mendampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Senin (05/10).
Try menambahkan, keempat pelaku mengambil tiang besi tersebut dengan cara menggali tanah dan menghancurkan pondasi cor beton dibawah tiang itu.
"Kemudian, tiang itu diikat dengan tali, sehingga mempermudah untuk melepaskan tiang dari cor beton. Lantaran hal tersebut, pihak korban PT. Telkom Indonesia melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Selatan," lanjutnya.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, terdapat informasi bahwa kawanan pelaku curat itu hendak melakukan aksi yang sama di Desa Tarahan.
"Kemudian, Team tekab 308 dipimpin Kanit Jatanras langsung melakukan penangkapan para pelaku dipasar Jatimulyo. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Selatan guna penyidikan dan pengembangan," sambungnya.
Dikatakan Try, dari introgasi sementara yang dilakukan petugas terhadap para pelaku, diakui bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian yang sama selama 6 kali dalam satu bulan terakhir.
"Ya, mereka mengaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian tiang ini. Untuk yang lainnya masih dalam pengembangan," tutupnya.
Dari penangkapan keempar pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 potong baju berwarna merah yanh bertuliskan Telkomsel yang digunakan pelaku untuk menyamar pada saat melakukan pencurian.
Kemudian, 1 buah Linggis, 1 unit mobil truk yang di gunakan untuk mengangkut tiang dan 23 unit tiang Telkom.