Polisi Ringkus 2 Begal dan 2 Penadah Motor Curian di Pringsewu

Polisi Ringkus 2 Begal dan 2 Penadah Motor Curian di Pringsewu
Foto: Istimewa/dok Polres Pringsewu

PRINGSEWU - Tekab 308 Polres Pringsewu, Lampung, berhasil menangkap dua orang pria berinisial P (45) dan AF (48), pelaku begal yang beraksi di empat lokasi.

Selain itu, Polisi juga berhasil meringkus dua pelaku lain yang diduga berperan sebagai penadah motor curian berinisial BS (40) dan Z als Nuri (39).

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, keempat pelaku yang tiga diantaranya merupakan residivis kasus pencurian, diamankan petugas dari tiga lokasi terpisah mulai Sabtu (13/03) hingga Minggu (14/03).

Menurutnya, pelaku P dan AF di diamankan petugas saat sedang berada dirumah AF di Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran pada Sabtu. Kemudian pelaku BS diamankan di kediamanya di Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima pada Minggu dini hari. Sedangkan pelaku Z juga diamankan dikediamannya di Pekon (Desa) Paguyuban, Kecamatan Waylima, Pesawaran.

“Saat kami amankan keempat pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Sahril, Selasa (16/03) siang.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari terjadinya peristiwa curas di jalan umum Dusun Jatimulyo, Pekon Waluyojati, Pringsewu terhadap korban Susiana (34) pada 5 Maret 2021.

Setelah dikembangkan oleh tim, kata Kasat Sahril, ternyata kedua pelaku utama tersebut juga melakukan curas di tiga TKP lainnya yang masih berada diwilayah hukum polres setempat.

Menurut Sahril, tiga TKP lainya tersebut yakni di jalan raya Pekon Tanjunganom, Kecamatan Ambarawa pada 25 Februari 2021 dengan korban Sarmi (39), Jalan raya Pekon Bumiarum, Kecamatan Pringsewu pada 16 Januari 2021 dan di jalan raya Pekon Margadadi, Kecamatan Ambarawa dengan korban Meli Novitasari (30).

“Rata-rata korban merupakan seorang pedagang, yang saat kejadian sedang dalam perjalanan dari rumah hendak pergi ke pasar, namun saat tengah diperjalan dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis matic, kemudian korban ditodong dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau lalu kedua pelaku mengambil paksa barang barang milik korban” ungkap Kasat reskrim.

Dijelaskan Sahril, dari peristiwa tersebut korban Susiana kehilangan 1 unit sepeda motor Honda beat dan sebuah tas yang berisi 1 unit HP dan uang tunai Rp2 juta dengan nilai kerugian sebesar Rp12 juta, kemudian korban Sarmi kehilangan sebuah tas yangg berisi 1 unih HP, STNK dan uang tunai Rp500 ribu dengan total kerugian Rp2,5 juta.

Selanjutnya korban Supinah atas kejadian curas kehilanggan 1 unit sepeda motor Honda beat dan sebuah tas yang berisi 1 unit HP dan uang Rp100 ribu dengan total kerugian Rp12 juta, sedangkan korban Meli Novitasari kehilangan 1 unit sepeda motor Honda beat seharga Rp16 juta rupiah.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku utama P dan AF bahwa barang hasil kejahatan berjenis sepeda motor oleh kedua pelaku dijual kepada pelaku BS seharga Rp1,8 juta dan kemudian barang hasil kejahatan tersebut oleh BS dijual kembali kepada bersama Z dengan harga berkisar Rp3 juta-Rp3,5 juta perunit.

Menurutnya, selain keempat pelaku. Pihaknya, juga turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, 1 bilah golok, 1 bilah pisau dan 1 buah jaket.

“Untuk proses hukum selanjutnya, terhadap pelaku P dan AF kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, terhadap pelaku BS dan Z kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.