Polisi Larang Pelajar SMP Tulangbawang Bawa Motor ke Sekolah
TULANGBAWANG - Polres Tulangbawang mengingatkan kepada para guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar melarang para pelajar mengendarai sendiri sepeda motor ke sekolah.
Larangan itu disampaikan jajaran Sat Lantas Polres Tulangbawang saat menggelar kegiatan Police Goes To Scholl di SMP Negeri 2 Banjaragung, Tulangbawang, Lampung.
"Kami imbau kepada para pelajar agar tidak mengendarai sendiri sepeda motor apalagi sampai dibawa ke sekolah," kata Kasat Lantas Iptu Glend Felix mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (28/7/2022).
Menurut Kasat Lantas, larangan itu sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak yang belum dewasa atau belum berusia 18 tahun tidak boleh memilik surat izin mengemudi (SIM).
SIM menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh seseorang yang akan mengemudikan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil.
"Para pelajar SMP kelas VII, VIII, dan IX, tentu umur mereka belum 18 tahun dan masih masuk kategori anak-anak. Untuk itu orang tuanya wajib melarang anak-anak mereka mengendarai sendiri sepeda motor apalagi sampai dibawa ke sekolah," papar Glend.
Mereka seyogiyanya diantar oleh orang tua apabila hendak berangkat ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor, dan tentunya wajib menggunakan helm SNI baik pengemudi maupun orang yang dibonceng.
Kasat Lantas menambahkan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya dengan korban para pelajar SMP. Mayoritas terjadinya kecelakaan itu berawal dari pelanggaran di dalam berlalu lintas.