Polisi Lampung Utara Bekuk Tiga Pelaku Penyalahguna Narkoba

LAMPUNG UTARA - Tiga terduga penyalahguna narkotika kembali diringkus Polres Lampung Utara. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (27/03) kemarin.
Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Kasatres Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko mengatakan, pelaku masing-masing berinsial AB (23), warga jalan penitis gang Merpati Tanjung Harapan Kotabumi Selatan. Yang bersangkutan diamankan di lampu merah pukul 12.30 WIB di sekitar lampu merah kebun 4 jalan Sukarno Hatta.
"Barang bukti yang turut diamankan bersama AB, yaitu sebanyak 160 butir Alprazolam 1 Miligram. 1 plastik kresek warna merah, 4 lembar uang pecahan Rp50 ribu. Serta 1 unit handphone merk Vivo berwarna merah muda," ujarnya, Minggu (28/03).
Berdasar hasil pendalaman, anggota pun mendapatkan informasi. Tak butuh waktu lama, tim operasional Satres Narkoba kembali bergerak dan meringkus MH (24) warga dusun 4 batu nyerundung desa kistang Abung Barat sekitar pukul 12.35 WIB.
"AB kita amankan di jalan Sutan Demak Kuaso, Kota Alam Kotabumi Selatan. Darinya ikut didapati barang bukti 80 butir pil esilgan estazolam 2 Mg. 1 nota transaksi ATM Bank BCA, 1 buah ATM BCA serta 1 buah kotak handphone merk Oppo A3s," kata Aris.
Ia pun melanjutkan, sekira pukul 15.00 WIB tepatnya di jalan raya Abung Timur Kotabumi Tengah, pihaknya kembali mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial JA (33), warga jalan Bukit Pesagi, Kota Alam Kotabumi Selatan.
"Besertanya turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi 1 paket di duga sabu seberat 0,40 gram," imbuhnya
Sementara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, saat ini ketiganya berikut sejumlah barang bukti telah berada di Mapolres Lampung Utara.
"Terhadap AB dan MH di jerat dengan pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Dan terduga JA dikenakan pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" pungkasnya.