Polisi Gerebek Pesta Sabu di Pringsewu, Dua Pelaku Melarikan Diri
PRINGSEWU- Sat
Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon (Desa) Gadingrejo,
Pringsewu, Lampung yang digunakan sebagai tempat berpesta sabu.
Hasilnya polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AW
(30). Sementara itu dua pelaku lain berhasil melarikan diri dari sergapan
Polisi.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu
AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, dari lokasi penggrebekan polisi berhasil
mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 0,25 gram
berikut alat hisap sabu.
Menurut Iptu Yudi, pengrebekan itu menindaklanjuti laporan
warga yang resah dengan aktivitas para pelaku yang sering berpesta sabu
dilingkungan mereka.
"Warga yang resah dengan ulah para pelaku melapor
kepada Petugas Satnarkoba, yang kemudian langsung kami tindaklanjuti dengan
penggrebekan ini," ujar Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media, Kamis
(3/11/2022).
Dikatakan Yudi dalam proses penggrebekan itu seorang pemuda
berinisial AW, warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo berhasil diringkus.
Sememtara dua pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah berhasil
melarikan diri.
"Dua pelaku yang kabur ini masih terus kami
kejar," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka AW
beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses
hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan perkara, polisi menjerat tersangka
AW dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4
tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.