Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dan 5.050 Ekstasi di Pontianak

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dan 5.050 Ekstasi di Pontianak
Foto: Istimewa

PONTIANAK - Tim gabungan dari Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.019 kilogram (kg) dan sebanyak 5.050 butir pil ekstasi dari seseorang berinisial YP.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan YP ditangkap di halaman asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Tenggara, Senin (08/11) dinihari sekira pukul 02.30 WIB.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti satu buah kardus warna cokelat berisi dua buah kantong plastik besar, masing-masing kantong berisi satu kotak kecil yang didalamnya berisi satu klip plastik kecil diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram dan satu klip serbuk kuning diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 0,4 gram," jelas Hernowo.

Selain barang bukti Narkoba, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa, dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata dia

Hernowo menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan narkoba ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

"Kita akan dalami lagi peran dia apa, kalau pengguna tidak mungkin membawa barang haram sebanyak itu," ungkapnya.

Hernowo mengharapkan adanya kerja sama antara aparat Kepolisian dengan segenap elemen masyarakat. "Diharapkan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat apabila melihat orang yang mencurigakan melintas atau ada di daerah perbatasan, sehingga aparat dapat segera mengambil langkah atau tindakan”.

Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.