Polisi Cokok Tiga Pengedar Pil Koplo di Serang Banten

SERANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang, Banten, mencokok tiga pengedar pil koplo jenis tramadol dan heximer di lokasi berbeda, Sabtu (14/5/2022).
Tersangka AF (24) dan AH (32) ditangkap di Kota Serang. Sementara AS (26) dicokok di Kabupaten Serang.
"Ketiga tersangka diamankan saat nongkrong menunggu pembeli. Dari mereka diamankan barang bukti 760 butir pil heximer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp347 ribu," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria , Minggu (15/5/2022).
Kapolres menjelaskan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan masyarakat.
"Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan namun ketiga dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti obat dan uang, Tim Opsnal juga mengamankan 3 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.
Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Yudha Satria menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai," tandas Alumni Akpol 2002 ini.