Polisi Bongkar 4 Kg Sabu Disimpan Dalam Tangki Mobil

JAKARTA – Polsek Tanjungduren, Jakarta Barat berhasil menangkap 2 orang pengedar sabu di dua lokasi berbeda yaitu Jalan Raya Citayam dekat Stasiun Citayam Bogor dan di sebuah hotel di kawasan Jalan Margonda Raya Depok, Jawa Barat, pada Selasa (09/02) lalu.
Dari penangkapan tersebut polisi menangkap seorang wanita berinisial Ys (50) dan seorang pria ZN (44) berikut 4 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4 Kilogram, 1 paket sabu dengan berat brutto 0,31 gram, 4 unit hp, 1 unit motor honda vario, 1 unit mobil camry warna hitam, 1 buah cangklong dan 3 lembar ATM.
Uniknya, 4 Kg disimpan pelaku dalam tangki bahan bakar sedan Camry yang telah di modifikasi menjadi 2 bagian yaitu tangki bahan bakar dan tangki untuk menyimpan sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kapolsek Tanjungduren Kompol Agung Wibowo menerangkan penangkapan tersebut bermula pada 9 Februari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar.
“Setelah dilakukan penyelidikan dengan penyamaran, petugas mengontak tersangka dan disepakati untuk membeli narkotika sebanyak 3 kilogram, kemudian disepakati untuk bertransaksi di TKP,” kata Ady, Selasa (16/02).
Lanjut Ady, setelah tempat dan waktu disepakati, kemudian tim bergerak dengan mengunakan agent sebagai pembeli.
“Setelah sampai di lokasi lalu tim bertemu dengan seorang wanita dengan ciri-ciri yang sama yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam serta membawa kardus teh kotak. Setelah melihat gerak-gerik mencurigakan kemudian tim melakukan penangkapan dan di lakukan pengeledahan, didalam tas tersangka di temukan 3 bungkus besar kristal berwarna putih. Dan di akui tersangka bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Ady.
Saat diinterogasi YA mengaku sudah menjalani bisnis sebagai kurir sabu sejak 2 bulan lalu juga diakui bahwa terakhir tersangka menerima kiriman sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NH (DPO) melalui perantara seorang perempuan yang bernama YAL (DPO) dimana cara NH mengirimkan sabu dengan cara sabu sebanyak 10 bungkus plastik besar dimasukan dalam tangki bensin mobil Camry.
“Dimana sebelumnya tangki bensin tersebut di modifikasi dengan cara tangki bensin dibelah menjadi 2, dimana bagian yang satunya dijadikan satu bagian compartement utk menaruh sabu,” ujarnya
YA juga mengaku pada 6 Februari 2021 lalu baru mendapat kiriman sebanyak 10 bungkus plastik besar yang telah dia distribusikan sebanyak 6 kantong plastik besar dan tersisa 4 kantong plastik besar.
“Dimana 3 kantongnya berhasil diamankan terlebih dahulu oleh unit Narkoba Polsek Tanjungduren melalui sistem penyamaran sementara 1 kantong masih di simpan di rumahnya,” kata Ady.
Kemudian polisi melakukan pengeledahan dirumah tersangka dari hasil penggeledahan di dapat 1 kantong besar berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian bawah dalam pot bunga.
“Dari hasil introgasi diketahui selama bisnis tersebut tersangka YA dibantu oleh Tersangka lainnya yang berinisial ZN, dimana Tersangka tersebut berperan membantu mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kompartemen tangki bensin mobil,” jelasnya
Sementara Kapolsek Tanjungduren Kompol Agung Wibowo menjelaskan diketahui salah satu pelakunya merupakan seorang residivis
"Residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh polda Metro Jaya dan pelaku sudah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara," ujarnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman nya paling rendah 6 tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati.