Polisi Bekuk Pencuri Rp200 Juta di Pasar Unit 2 Tulangbawang
TULANGBAWANG - Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung berhasil membekuk pelaku pencurian uang tunai Rp200 juta yang terjadi di Pasar Unit 2.
Pelaku berinisial JS (38), ditangkap pada Sabtu (08/05) dini hari sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung.
“Dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa handphone, uang tunai Rp1,8 juta, dua buah tas selempang dan tas jinjing,” kata ujar Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (09/05).
Devi menjelaskan, pencurian uang tunai Rp200 juta itu terjadi pada Rabu (05/05) siang saat korban Sukatno (47) bersama saksi Aris Yulianto (30) baru pulang dari mengambil uang di BRI Cabang Unit 2.
“Mereka pulang menuju ke rumah korban dengan mengendarai mobil Isuzu Panther warna abu-abu coklat, BE 1768 LY. Saat melintas tepat di perempatan Pasar Unit 2, mobil tersebut pecah ban sehingga mobil diparkirkan di depan toko BKM,” kata Devi.
Korban dan saksi lalu turun dari mobil dan meletakkan tas warna hitam berisi uang tunai Rp200 juta di jok mobil bagian tengah.
“Korban langsung mengunci pintu mobil dan langsung berjalan kearah toko yang ada di seberang jalan sedangkan saksi melepas ban mobil yang pecah. Saat itu tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor, salah satu pelaku merusak kunci pintu mobil bagian depan sebelah kanan lalu mengambil tas berisi uang dan kabur," jelas Devi.
Mengetahui kejadian tersebut, usai mengganti ban mobil korban dan saksi langsung melapor ke Mapolsek Banjaragung. Berbekal laporan dari korban ini petugasnya bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku.
Pelaku ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.