Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Pelabuhan Angin Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI – Polisi membekuk kurir narkoba berinisial HL (30) di pintu keluar dermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Desa Ombolataulu, Gunungsitoli, Nias, Sumatera.
“Pelaku dibekuk pada Minggu (03/01) pagi,” kata Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, saat menggelar press release di Lobi Utama Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara Nomor 01 Kota Gunungsitoli, Selasa (05/01).
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9.76 gram dan ganja kering 148,5 Gram.
“Saat ditangkap pelaku sedang membawa barang berupa 1 unit Speaker warna hitam, 1 unit Amplifer dan 1 unit Tape Mobil. Setelah dibuka didalam kotak Speaker tersebut ditemukan barang berupa 2 buah gulungan plastik berisi diduga narkotika jenis ganja kering. Pelaku tangkap tanpa perlawanan," ujar Wawan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui 2 buah plastik kleps transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah gulungan diduga narkotika jenis ganja kering adalah milik tersangka atas nama JZ Alias Ama Grace.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kembali menangkap tersangka JZ di gudang milik tersangka HL di Jalan Yos Sudarso Desa Moawo, Gunungsitoli, pada Minggu (03/01).
“JZ ditangkap saat sedang menunggu HL untuk membawa daun ganja kering yang sebelumnya telah terlebih dahulu di pesan oleh tersangka JZ,” ucap Wawan.
Kedua tersangka di persangkankan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang Republik Indonesia nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun.