Polisi Amankan 4,5 Kg Ganja dari Tiga Terduga Kurir

LAMPUNG TENGAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus tiga orang terduga kurir dan mengamankan 4,5 Kg narkotika jenis ganja.

Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, terungkapnya kepemilikan 4,5 Kg daun ganja bermula dari ditangkapnya DPP (29) warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, pada Sabtu (4/2/2023).

"Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekelilingnya, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja," kata AKP Dwi Atma Yofi, Jumat (10/2/2023).

Dari hasil pengembangan terhadap DPP, didapati nama lainnya yakni BS (45) warga Sumurbatu, Kecamatan  Telukbetung Utara, Bandarlampung.

"BS ditangkap dirumahnya berikut barang bukti 4,5 Kg daun dan batang ganja lalu," terangnya.

Dari BS, Polisi mendapatkan satu nama yakni BZ (56) warga Citra Garden, Telukbetung Barat, Bandarlampung.

"Dari tersangka BZ kami temukan 12,2 gram daun dan batang ganja," ungkapnya.

Kini, para pelaku beserta barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku yakni, sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.