Polisi Amankan 4,5 Kg Ganja dari Tiga Terduga Kurir
LAMPUNG TENGAH -
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus tiga orang terduga kurir
dan mengamankan 4,5 Kg narkotika jenis ganja.
Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, terungkapnya
kepemilikan 4,5 Kg daun ganja bermula dari ditangkapnya DPP (29) warga Kampung
Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, pada Sabtu (4/2/2023).
"Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan
sekelilingnya, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening ukuran
sedang berisikan ganja," kata AKP Dwi Atma Yofi, Jumat (10/2/2023).
Dari hasil pengembangan terhadap DPP, didapati nama lainnya
yakni BS (45) warga Sumurbatu, Kecamatan 
Telukbetung Utara, Bandarlampung. 
"BS ditangkap dirumahnya berikut barang bukti 4,5 Kg
daun dan batang ganja lalu," terangnya.
Dari BS, Polisi mendapatkan satu nama yakni BZ (56) warga
Citra Garden, Telukbetung Barat, Bandarlampung. 
"Dari tersangka BZ kami temukan 12,2 gram daun dan
batang ganja," ungkapnya. 
Kini, para pelaku beserta barang-bukti telah diamankan di
Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. 
Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku yakni, sebagaimana
dimaksud dalam bunyi pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 DENI FERNANDO
                                    DENI FERNANDO                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    