Polisi Amankan 1,138 Gram Sabu dari Pengedar di Kota Serang

SERANG – Polisi mengamankan MK (26) warga Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, lantaran mengedarkan narkoba janis sabu.
Pelaku diamankan di Jalan Arimbi Bawah atau di areal Bank Banten, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 22.00 Wib.
“Saat digeledah polisi menemukan sebanyak 1,138 gram sabu di saku celananya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia dalam keterangan resminya, Minggu (27/2/2022).
Usai diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran petugas.
"Pelaku mengaku sabu itu didapatkannya dari seseorang, saat ini kita masih terus lakukan pengembangan atas kasus ini," ujar Agus.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun .