Polda Sumatera Utara Gagalkan Pengiriman 13 Kg Sabu Asal Aceh

MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Polisi menangkap seorang kurir sabu di pinggir Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (18/08) malam lalu. Dari pelaku bernama Muhammad Alfis (21), polisi menyita sabu-sabu seberat 13 Kg.
“Kurir tersebut warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Aceh,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (21/08).
Alfis diringkus saat sedang istirahat hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap dua tas yang dibawa pelaku, petugas menemukan sabu seberat 13 Kg yang dikemas dalam bungkus-bungkus terpisah.
“Petugas lalu memboyong tersangka dan barang bukti sabu-sabu tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumut,” kata Hadi
Dari hasil introgasi terhadap Alfis, barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.”Saat ini penyidik Masih mengejar pemilik sabu tersebut," ujarnya.
Rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. "Dijanjikan upah sebesar Rp103 juta untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju Jakarta," ucapnya.
Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka Alfis. "Masih dikembangkan lagi," kata Hadi.