Polda Metro Jaya Olah TKP Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
JAKARTA-Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mulai mendalami kasus
body checking para Finalis Miss Universe Indonesia 2023. Hasil pemeriksaan awal
ditemukan proses body checking disaksikan oleh sejumlah orang, termasuk tiga
orang pria.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
mengatakan informasi itu berdasarkan keterangan pelapor yang disampaikan kepada
penyidik.
"Dari keterangan pelapor di sana ada tiga orang
laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita, sekitar beberapa saksi yang
lain," kata Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).
Selanjutnya, kata Hengki proses body checking itu dilakukan
di sebuah ruangan yang sedikit terbuka. Para korban dipaksa untuk membuka baju
dan dilakukan pengambilan gambar.
"Kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk
melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Hal itu dilakukan bukan oleh
ahli medis melainkan orang-orang yang tidak punya berkapasitas," ujar
Hengki.
Hengki menjelaskan proses penyelidikan terkait laporan
dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan pelapor masih terus dilakukan.
Penyidik terus melakukan pemeriksaan, termasuk memeriksa
rekaman CCTV lokasi saat proses body checking Miss Universe Indonesia itu.
Penyidik telah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat
kejadian perkara (TKP). Ke depannya, penyidik juga akan segera memeriksa korban
untuk dimintai keterangannya.
"Tentunya kita akan kembali memeriksa para korban, yang
menurut keterangan pelapor korban mengalami trauma. Untuk itu juga kita akan
melakukan pendampingan psikologi. Kita juga akan melibatkan beberapa ahli
terkait dengan delik yang terjadi, termasuk digital forensik," jelas
Hengki.
Sebelumnya Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N
telah melaporkan soal dugaan pelecehan seksual terkait body checking dan foto
tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2023.
Laporan teregister dengan Nomor
LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan terkait Pasal 4,
5, dan 6 Undang-undang TPKS serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Mellisa Anggraini, kuasa hukum korban, menyampaikan para
korban tak pernah mengetahui soal proses body checking tersebut. Para finalis
baru mengetahui soal kegiatan itu dua hari jelang pelaksanaan grand final.
Mellisa mengklaim saat itu beberapa finalis sudah
menyampaikan kepada pihak penyelenggara bahwa mereka tak nyaman menjalani
proses body checking.
"Dan dijawab dengan pelaksana itu, si oknum ini, si
perusahaan menyampaikan bahwa 'loh kamu jangan malu, kamu harus percaya diri,
embrace your self, kamu kalau di luar negeri nanti akan lebih parah, lebih
ditelanjangi dan ditonton banyak orang', dan itu hampir semua korban yang
menceritakan kata-kata seperti itu," kata Mellisa kepada wartawan, Rabu 9
Agustus 2023.
Sehingga, kata Mellisa tidak ada yang menolak dan dari
korban juga merasa memang tidak. "Mereka merasakan pergolakan batin lah
pada saat di dalam. Kalau ditanya apakah secara hati nurani, mereka tentu tidak
mau, itu yang dikatakan relasi kuasa, tidak semudah itu," ujarnya.
Dengan proses hukum, ujar Mellisa para korban berharap ada
pertanggungjawaban dari penyelenggara. "Apalagi, tindakan ini tak hanya
dilakukan oleh oknum tertentu," katanya.
REDAKSI








