Polda Limpahkan Berkas Tahap Pertama Kasus TPPO

BANDARLAMPUNG -
Penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban 24 orang warga Nusa
Tenggara Barat (NTB) ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (20/6/2023).
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold P Hutagalung
mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk
pelimpahan berkas TPPO tersebut.
"Ya hari ini penyidik kami telah melimpahkan berkas
perkara TPPO tersebut," kata Reynold saat diwawancarai di Mapolda Lampung.
Diketahui terdapat setidaknya 268 halaman berkas yang
diserahkan penyidik.
Untuk diketahui pada Jumat lalu para korban telah
dipulangkan ke NTB, tapi pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman
terhadap kasus TPPO terhadap 24 calon pekerja migran ilegal (CPMI) asal NTB.
Ia mengatakan, penyidikan akan terus bergulir dan saat ini
diketahui dari perkembangan penyidikan bahwa tersangka D tersebut memiliki
hubungan teman dengan pemilik rumah yang berada di Rajabasa saat tim
Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelamatan kepada 24 CPMI asal NTB yang
digunakan untuk menampung korban.
"Rumah di Rajabasa itu tidak disewa oleh tersangka
karena pelaku memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah, beda halnya yang
berada di Bogor, itu sengaja di sewakan oleh pemiliknya" kata Reynold.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra
Adyana membenarkan telah menerima pelimpahan perkara TPPO dari penyidik Polda
Lampung.
"Sudah kami terima pelimpahan tahap satu berkas perkara
TPPO, nanti akan diteliti dahulu terkait berkas yang di serahkan oleh
kepolisian," ungkap I Made Agus Putra Adyana, Selasa (20/6/2023).
Pihaknya pun menyampaikan ada waktu satu pekan untuk meneliti berkas
perkara yang dilimpahkan dari pihak penyidik dari Polda Lampung.
"Berkas perkaranya akan kita teliti dulu.Jika
dinyatakan lengkap maka bisa langsung ke P21, namun jika belum lengkap maka
kita akan berikan petunjuk agar dilengkapi," tambahnya.
Sebelumnya, Polda melakukan penyelamatan 24 calon Pekerja
Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dari upaya tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) di wilayah
Lampung.
Sebanyak 24 calon PMI
itu berhasil diselamatkan oleh Polda berkat informasi masyarakat yang
mencurigai sebuah rumah dijadikan lokasi penampungan sementara, Selasa 5 Juni
2023 di kawasan Kecamatan Raja Basa.