Polda Lampung Bongkar Jaringan Besar Penimbunan BBM di Pesawaran

Polda Lampung membongkar jaringan besar penimbunan dan pengolahan solar ilegal di Pesawaran. Sebanyak 203.000 liter BBM disita, 32 orang diamankan, dan negara ditaksir merugi hingga Rp160 miliar.

Polda Lampung Bongkar Jaringan Besar Penimbunan BBM di Pesawaran
Foto: Istimewa

PESAWARAN– Aparat Polda Lampung membongkar praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berskala besar di Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi gabungan, polisi menyita sekitar 203.000 liter solar ilegal dan mengamankan 32 orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorganisir.

Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Satuan Brimob melalui operasi di tiga titik berbeda di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (8/4/2026).

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan, praktik ilegal ini tidak hanya sebatas penimbunan, tetapi juga mencakup pengolahan minyak mentah menjadi solar menggunakan metode bleaching.

“Ini jaringan terstruktur, mulai dari pengolahan hingga distribusi ilegal. Skalanya besar dan berlangsung cukup lama,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026) kemarin.

Di lokasi pertama, polisi menemukan gudang pengolahan minyak mentah asal Sekayu, Sumatera Selatan, menjadi solar ilegal. Dari lokasi ini diamankan sekitar 26.000 liter BBM dan 26 pekerja.

Sementara di lokasi kedua, aparat mengungkap gudang penampungan solar hasil pembelian ilegal dari SPBU dengan barang bukti mencapai 168.000 liter serta enam orang diamankan.

Adapun lokasi ketiga ditemukan sekitar 9.000 liter solar ilegal, yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikannya.

Selain BBM, polisi juga menyita sembilan truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki, 237 tandon berkapasitas 1.000 liter, tiga kapal motor, serta puluhan mesin pompa.

Kapolda menyebut, praktik ini berpotensi merugikan negara hingga Rp160,7 miliar. Kerugian dihitung dari estimasi produksi mencapai 203 ton per minggu atau 812 ton per bulan dengan selisih harga sekitar Rp5.500 per liter selama tiga tahun terakhir.

Para pelaku dijerat Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Lampung menegaskan akan terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal sektor energi tersebut. Masyarakat diminta aktif melapor melalui Call Center Polri 110 untuk memutus rantai mafia BBM.