Sekber Soroti 28 Dapur MBG Disuspend

Sekretariat Bersama 3 Konstituen Dewan Pers Lampung menyoroti penghentian sementara 28 dapur MBG dan mempertanyakan konsistensi pengawasan terhadap SPPG yang belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi.

Sekber Soroti 28 Dapur MBG Disuspend
Perwakilan Sekber saat diskusi MBG di Lampung bersama Kasatgas MBG, Saipul, Rabu (20 Mei 2026). | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Sekretariat Bersama (Sekber) 3 Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung menyoroti penghentian sementara atau suspend terhadap 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung dan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Informasi mengenai penghentian sementara puluhan dapur MBG tersebut disampaikan Ketua Satgas MBG Pemerintah Provinsi Lampung, Saipul, saat menerima perwakilan Sekber di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).

“Data yang saya peroleh menyebut 28 dapur MBG telah di-suspend,” kata Saipul.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Achmad Hery Setiawan, menyebut hingga kini terdapat 1.191 SPPG yang telah beroperasi di Lampung.

“Masih ada 381 SPPG lagi yang sedang dalam persiapan atau pembangunan,” jelasnya secara tertulis, Kamis (21/5/2026).

Komisioner Sekber, Ahmad Novriwan, mengaku gamang menyikapi data tersebut.

Menurutnya, angka 28 dapur yang disuspend memang terlihat kecil dibanding total dapur MBG yang beroperasi. Namun, ketika menyangkut keselamatan penerima manfaat, sekecil apa pun risiko tetap tidak dapat ditoleransi.

Novriwan kemudian menyoroti data di Kota Bandar Lampung berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung.

Dari total 134 dapur MBG di Bandar Lampung, baru 80 yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara 54 lainnya belum bersertifikat.

“Di ibu kota ternyata ada 40 persen dapur MBG yang belum punya SLHS. Sekarang sepenting apa sertifikat tersebut bagi program MBG?” ujar Novriwan.

Ia merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG yang menegaskan setiap dapur MBG wajib memiliki sertifikat sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

“Kalau Kemenkes saja bilang dapur MBG yang tidak punya SLHS menandakan tidak patuh pada standar higiene dan sanitasi, terus kenapa dapur-dapur itu tidak di-suspend,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Komisioner Sekber lainnya, Donny Irawan, yang menilai pelaksanaan program MBG terlihat belum konsisten dengan petunjuk teknis yang telah disusun sendiri oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Program MBG sudah berjalan. Ya sudah kita dukung pelaksanaannya. Caranya bagaimana, ya jalankan itu sesuai juknis,” ujarnya.

Sementara itu, Hendri Std menilai mekanisme pengawasan internal BGN di daerah terlihat kompleks dan menyisakan banyak toleransi terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan.

“Bagaimana mungkin kalau ada SPPG yang belum sesuai juknis tetap diperbolehkan operasional. Begitu pun dengan ketiadaan SLHS. Kok masih dibiarkan menyiapkan ribuan porsi menu yang kemudian dikonsumsi penerima manfaat,” katanya.

Sekber menilai pengawasan dan penerapan standar dalam program MBG harus dilakukan secara konsisten demi menjamin keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat di seluruh daerah.