Viral Pasien Ditolak, Puskesmas Way Kandis Buka Fakta

Puskesmas Way Kandis klarifikasi tudingan penolakan pasien. CCTV ungkap pasien datang di luar jam layanan rawat jalan sesuai aturan Pemkot.

Viral Pasien Ditolak, Puskesmas Way Kandis Buka Fakta
Puskesmas Way Kandis | Foto: Nurbaiti/monologis.id

BANDAR LAMPUNG — Polemik dugaan penolakan pasien di Puskesmas Way Kandis, Bandar Lampung, yang sempat viral di masyarakat akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak puskesmas.

Kepala Puskesmas Way Kandis, dr. Titin Agustin, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran melalui rekaman kamera pengawas (CCTV), warga yang mengeluhkan pelayanan diketahui datang di luar jam operasional layanan rawat jalan.

“Dari rekaman CCTV, yang bersangkutan tiba di puskesmas pada pukul 13.30 WIB,” ujar dr. Titin dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, layanan pembuatan Surat Keterangan Sehat termasuk dalam kategori pelayanan rawat jalan yang memiliki batas waktu operasional tertentu, khususnya pada hari Jumat.

Mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung, jam pelayanan rawat jalan di puskesmas ditetapkan pukul 07.30 hingga 11.30 WIB untuk hari Jumat.

“Karena itu, saat pasien datang pukul 13.30 WIB, layanan rawat jalan termasuk pembuatan surat keterangan sehat memang sudah tutup,” jelasnya.

Meski demikian, pihak puskesmas menegaskan bahwa pelayanan kesehatan esensial tetap berjalan tanpa henti. Unit Gawat Darurat (UGD) dan layanan rawat inap tetap siaga melayani masyarakat selama 24 jam penuh.

Klarifikasi ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di publik, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memperhatikan jam operasional layanan kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Puskesmas Way Kandis berharap masyarakat dapat menyesuaikan waktu kunjungan dengan jadwal layanan yang berlaku, sehingga pelayanan kesehatan dapat berlangsung optimal dan tepat sasaran.