Warga Bakung Udik Tulangbawang Protes Pematokan Lahan Negara
Warga Tulangbawang resah atas pematokan lahan yang diklaim sebagai aset negara. Pemerintah diminta segera memberi kepastian hukum.
TULANGBAWANG — Warga Kampung Bakungudik, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, memprotes pematokan lahan di wilayah mereka yang diklaim sebagai bagian dari aset negara, Selasa (5/5/2026).
Kepala Kampung Bakungudik, Santori, menyebut pemasangan patok dan plang di sejumlah titik memicu keresahan warga. Pasalnya, lahan yang selama ini ditempati masyarakat turut masuk dalam area yang dipatok.
Ia meminta warga tetap menahan diri sembari menunggu kejelasan dari pihak berwenang, khususnya Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan TNI Angkatan Udara.
Menurut Santori, keberadaan kampung tersebut telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, bahkan disebut telah berkembang sejak abad ke-13 hingga ke-15. Hal ini menjadi dasar pertanyaan warga atas status lahan yang kini dipatok.
Warga pun meminta pemerintah, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, segera memberikan kepastian hukum guna mencegah potensi konflik.
Permasalahan ini juga berkaitan dengan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) lahan milik enam anak perusahaan Sugar Group Companies seluas 85.244,925 hektare di Lampung pada Januari 2026.
Pencabutan dilakukan setelah lahan tersebut dinyatakan berada di atas aset negara milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Lahan tersebut diketahui berada di kawasan Lanud Pangeran M. Bun Yamin.
Warga berharap penyelesaian persoalan ini dilakukan secara adil dan transparan, mengingat sebagian wilayah permukiman berbatasan langsung dengan lahan eks-HGU yang telah dicabut pemerintah.
YANTO SUSILO ANWAR










