Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Lampung Timur

Polres Lampung Timur menggagalkan praktik ilegal penimbunan dan penjualan solar subsidi. Tiga pelaku diamankan, ribuan liter BBM siap dijual mahal.

Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Lampung Timur
Foto: Istimewa

LAMPUNG TIMUR — Praktik ilegal penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Polres Lampung Timur mengungkap jaringan penimbunan solar subsidi yang diduga meraup keuntungan besar dari selisih harga.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SP, RS (warga Lampung Timur), dan AR (warga Lampung Selatan). Ketiganya diduga kuat menjadi bagian dari praktik “mafia solar” yang beroperasi sejak awal April 2026.

Wakapolres Lampung Timur, Maryadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan membeli solar subsidi di sejumlah SPBU, lalu mengumpulkannya untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

“Para tersangka tidak memiliki izin resmi. Solar subsidi tersebut dikumpulkan dalam jumlah besar untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sekitar 2.000 liter solar subsidi, ratusan jerigen, satu unit mobil pikap, sepeda motor, alat bantu seperti selang dan timbangan, serta uang tunai Rp3,3 juta yang diduga hasil transaksi ilegal.

Pengungkapan ini menegaskan adanya celah distribusi BBM subsidi yang dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan, di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas energi bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, polisi juga mengembalikan satu unit mobil Daihatsu Ayla kepada pemiliknya yang sebelumnya menjadi korban pencurian.

Namun, kasus tersebut belum sepenuhnya tuntas. Polisi masih memburu pelaku pencurian kendaraan yang identitasnya telah dikantongi.

Polres Lampung Timur menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.