DPRD & Satgas Kota Bandar Lampung Sidak Dugaan Timbun Sungai Arana Residence

DPRD Kota Bandar Lampung menemukan dugaan penimbunan sungai dan rawa di kawasan Arana Residence. Pengembang diminta mengembalikan fungsi aliran air sesuai aturan lingkungan.

DPRD & Satgas Kota Bandar Lampung Sidak Dugaan Timbun Sungai Arana Residence
Foto: Nurbaiti/monologis.id

BANDAR LAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung bersama Satgas Pemerintah Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan perumahan Arana Residence di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Jumat (22/5/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan hasil hearing dan peninjauan lapangan menemukan adanya perubahan fungsi sungai yang sebelumnya merupakan rawa dan area resapan air.

“Dari hasil hearing disampaikan memang ada alih fungsi sungai. Awalnya ada rawa sebagai resapan air, ternyata dibangun dan ditimbun. Hari ini setelah penelusuran memang benar ada penimbunan sungai,” kata Agus.

Menurutnya, perubahan fungsi sungai seharusnya melalui kajian dan perizinan dari instansi terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun, berdasarkan temuan sementara, izin tersebut belum dimiliki pihak pengembang.

“Jangan dibalik, sudah dibangun baru izin. Harusnya izin dulu baru dibangun. Tapi tadi ada komitmen dari pihak Arana Residence untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana semula, itu yang kami pegang,” tegasnya.

Agus menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan potensi banjir saat ini, tetapi juga dampak lingkungan jangka panjang akibat perubahan bentang alam.

“Jangan hanya melihat sekarang tidak banjir. Mengubah kodrat alam saja sudah salah. Sungai itu ada fungsinya sebagai aliran dan resapan air,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus Arana Residence menjadi peringatan bagi para pengembang lain di Bandar Lampung agar memperhatikan aspek lingkungan dalam pembangunan kawasan perumahan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa mengabaikan aturan maupun dampak lingkungan terhadap masyarakat.

“Kita mendukung pembangunan, tapi jangan sampai berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Kalau di hulu aman, harus dicek juga di hilir apakah menyebabkan banjir atau tidak,” katanya.

Menurut Rizaldi, hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya perubahan posisi dan fungsi sungai di lokasi perumahan tersebut.

“Dari hasil rapat sebelumnya, pihak perumahan bersedia mengembalikan seperti semula. Tapi kami juga mendengar pendapat masyarakat yang merasa ada dampak positif dari pembangunan itu. Jadi kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Kuasa hukum Arana Residence, M. Suhendra, mengakui masih terdapat izin administratif yang belum terpenuhi dan pihaknya siap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

“Kami menggunakan hak kami untuk mengajukan perizinan administratif dan siap mengikuti seluruh rangkaian prosedur, termasuk jika harus ada kajian lingkungan,” katanya.

Ia mengklaim pembangunan Arana Residence sejauh ini tidak menimbulkan keluhan dari warga sekitar.

“Biasanya pembangunan perumahan berdampak buruk dan banyak komplain masyarakat. Tapi Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada komplain dari warga sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, pihak pengadu sekaligus penasihat hukum, Muchzan Zain, menyebut lahan yang ditimbun merupakan embung rawa dan aliran sungai yang tercatat dalam dokumen sertifikat.

“Dari awal tanah ini merupakan embung rawa dan aliran sungai. Bahkan sempat ditawarkan ke pihak perumahan tapi tidak diambil, sehingga terjadi penimbunan,” kata Muchzan.

Ia menilai penimbunan dilakukan sebelum proses perizinan selesai dan meminta persoalan tersebut diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.