Polda Jateng Akan Tindak Masyarakat yang Bunyikan Petasan di Malam Tahun Baru

Polda Jateng Akan Tindak Masyarakat yang Bunyikan Petasan di Malam Tahun Baru
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna (Foto: Andi Saputra/monologis.id

SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menindak tegas masyarakat yang membunyikan petasan pada perayaan pergantian malam tahun baru.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, selain melarang membunyikan petasan dalam operasi tersebut Polda Jawa Tengah juga melarang masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dan berkerumun.

"Kami mengingatkan dan mengimbau Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun. Cukup dirumah saja, apalagi berkerumun dan membunyikan petasan," ujarnya, Senin (28/12).

Menurutnya, hal-hal yang dilarang diatas adalah melanggar ketentuan mengingat situasi pandemi yang belum tau kapan akan berakhir ini.

"Akan kita kejar, kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Dia menambahkan, bahwa dimasa pandemi COVID-19 semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

"Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan perayaan pergantian Tahun untuk memutus mata rantai COVID-19," jelasnya.