Polda Banten Sita 24.000 Obat-obatan Daftar G, Tiga Pengedar Diamankan

SERANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap tiga pengedar dan mengamankan puluhan ribu obat terlarang daftar G.
Tiga tersangka tersebut yakni S R dan M ditangkap di depan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung, pada Senin (19/07) lalu.
“Barang bukti yang kita amankan terdiri dari 14.000 butir Tramadol, 10.000 butir Hexymer dan dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu," kata Dirresnarkoba Kombes Pol Martri Sonny, saat Konferensi pers, Jumat (23/07).
Dia menjelaskan, kejadian berawal saat kegiatan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Banten Tim Opsnal subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah Rangkasbitung-Lebak yang berlokasi di stasiun kereta api rangkasbitung-Lebak
"Saat melakukan pemantauan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melihat dua orang yang mencurigakan didepan stasiun kereta api rangkasbitung sambil menggendong tas besar, didalam tas ransel ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer dalam jumlah yang sangat banyak," ujar Martri Sonny
Martri Sonny menyampaikan dalam penangkapan tersebut dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan diamankan M pemilik toko obat tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa barang tersebut dibawa dari Jakarta menggunakan ojek motor dan akan diserahkan kepada pemesan yang ada didaerah Rangkasbitung
"Para pelaku juga mengaku mereka melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang dari bosnya M dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan," ujarnya
Edy menyebutkan para pelaku dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bab III Paragraph 11 Pasal 59, 60 Jo angka 10 Jo 55 KUHPidana
"Para pelaku pidana penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 Juta dan paling banyak Rp1,5 Miliar," ujar Edy.