Polda Aceh Musnahkan 80,2 Kg Sabu

Polda Aceh Musnahkan 80,2 Kg Sabu
Foto: Istimewa

BANDA ACEH – Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkoba berupa ganja seberat 372,6 kg, sabu sebanyak 80,2 kg dan pil ekstasi sebanyak 27.400 butir hasil tangkapan pihak kepolisian di sejumlah daerah di Aceh sepanjang tahun 2020.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada di halaman Mapolda Aceh, Rabu (23/09). Untuk ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan mesin pengaduk semen.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Hassanudin dan sejumlah pejabat forkopimda Aceh.

Dalam sambutannya, Kapoloda Aceh mengatakan, meskipun saat ini sedang dilanda pandemi COVID-19, namun Polda Aceh tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap barang haram di Aceh.

"Saat ini Aceh sudah darurat narkoba karena selama ini aparat penegak hukum melakukan penangkapan terhadap sindikat narkoba jaringan internasional dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak," kata Wahyu.

Untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba, Kapolda mengajak jajaran penegak hukum terus bersinergi melakukan pengawasan dan patroli di sepanjang pantai timur Aceh. “Karena wilayah inilah yang sering terjadi penyeludupan narkoba lintas negara. Oleh karena itu, jangan sampai mafia maupun bandar narkoba merusak para generasi muda akibat penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.