PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat

PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat
Sulaiman Adnan (Foto: Istimewa)

PRINGSEWU – Sulaiman Adnan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gadingrejo Pringsewu, Lampung, mengatakan, seorang wanita yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dan seterusnya, baik dari seorang suami PNS maupun bukan PNS.

Sulaiman mengatakan itu dihadapan jajaran aparatur pemerintahan Kecamatan Gadingrejo dan Pekon (Desa) Wonodadi Utara pada kegiatan pembinaan di balai pekon setempat, Selasa (04/05).

“Aturan pelarangan tersebut, terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, dimana pada Pasal 4 Ayat (2) dinyatakan bahwa 'Wanita PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga /dan atau keempat, baik dari laki-laki PNS maupun laki-laki bukan PNS',” kata dia.

Apabila wanita PNS tersebut tetap melanggar, kata dia, maka dijatuhi hukuman disiplin berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari PNS tanpa hak pensiun.

"Untuk ketentuan pemberian sanksi tersebut, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990, yakni pada Pasal 15 Ayat (2), yang menyatakan bahwa wanita yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS," katanya.