PN Kalianda Lampung Selatan Menangkan Gugatan Debitur BRI

PN Kalianda Lampung Selatan Menangkan Gugatan Debitur BRI
Foto: TB Mukhlas/monologis.id

LAMPUNG SELATAN - Pengadilan Negeri (PN), Kalianda, Lampung Selatan, telah memenangkan penggugat Denny Prayogi dalam sidang perdata terkait lelang rumah yang dilakukan Bank BRI setempat pada Selasa (29/12) kemarin.

Didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Syariah Indonesia (YLBHSI), Denny Prayogi mengaku bersyukur Hakim mengabulkan gugatannya terhadap BRI Cabang Kalianda dan KPKNL Bandarlampung.

Kami selaku kuasa pada kesempatan hari ini diwakili oleh saya dan Partners YLBHSI mengucapkan Alhamdulillah perjuangan kita tidak sia-sia,” jelas kuasa hukum Lena Baiti Rusli, Rabu (30/12).

Dengan keputusan tersebut, lanjut Lena, Denny Prayogi wajib dilindungi hak-hak hukumnya.

“Kita harus mengetahui juga dan harus kita beri tau juga kepada BRI atau Dengan Bank-Bank umum lainnya yang ada di Indonesia, atau khususnya di Lampung Selatan ini, bahwasanya pemberian kredit oleh Bank adalah untuk membantu masyarakat secara ekonomis supaya lebih baik lagi, bukan untuk membantu mempersulit ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Dia meminta masyarakat di Lampung Selatan, apabila ada masalah terkait dengan Bank, dengan pemberian kredit, maka jangan pernah takut untuk melawan atau melakukan serta memperjuangkan hak-haknya dan pihaknya siap akan membantu.

“Kemenangan saudara Denny Prayogi atau penggugat adalah kemenangan sebagai debitur yang ada di Lampung Selatan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Muslimin, menyampaikan pihaknya masih menunggu masa sanggah dari Bank BRI, dan KPKN, “Yang mana inikan ada masa sanggah, apakah masa sanggah ini akan di manfaatkan oleh mereka ataupun tidak, harapan kita kepada Masyarakat, jangan enggan untuk mengadukan permasalahan yang terkait dengan Perbankan, jadi kami Dari Partner YLBHSI, siap untuk membantu Masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dilapangan,” pungkasnya.